Era modern
saat ini, manusia cenderung hidup serba praktis, instan, cepat, dan menghasilkan
produk. Kecenderungan ini juga diimbangi dengan kebutuhan manusia yang tidak
terbatas. Ketidakterbatasan kebutuhan tersebut, berdampak kepada lingkungan
alam sekitar yang digunakan sebagai bahan baku
dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Pengeksplorasian alam secara besar-besaran
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dapat menimbulkan
perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan dapat mengakibatkan dampak negatif
yaitu kerusakan/pencemaran lingkungan sebagai contoh adalah produk-produk yang dihasilkan
industri, selain menghasilkan produk utama produk industri juga menghasilkan
hasil sampingan yaitu limbah industri yang bisa merusak lingkungan hidup
manusia. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang pokok pengolahan lingkungan
hidup sebagai berikut :
Penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan
memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global
serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup
(Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Ayat 14 Tahun
2009).
Secara umum, masalah
pencemaran lingkungan dapat diklasifikasikan menjadi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar