pencemaran lingkungan

e-covirontment.blogspot.com

Selasa, 04 September 2012

Pencemaran Lingkungan

Era modern saat ini, manusia cenderung hidup serba praktis, instan, cepat, dan menghasilkan produk. Kecenderungan ini juga diimbangi dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Ketidakterbatasan kebutuhan tersebut, berdampak kepada lingkungan alam sekitar yang digunakan sebagai bahan baku dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Pengeksplorasian alam secara besar-besaran yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dapat menimbulkan perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan dapat mengakibatkan dampak negatif yaitu kerusakan/pencemaran lingkungan sebagai contoh adalah produk-produk yang dihasilkan industri, selain menghasilkan produk utama produk industri juga menghasilkan hasil sampingan yaitu limbah industri yang bisa merusak lingkungan hidup manusia. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang pokok pengolahan lingkungan hidup sebagai berikut :
Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Ayat 14 Tahun 2009).
 Secara umum, masalah pencemaran lingkungan dapat diklasifikasikan menjadi :
  1. pencemaran tanah
  2. pencemaran air, dan 
  3. pencemaran udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar