Era modern
saat ini, manusia cenderung hidup serba praktis, instan, cepat, dan menghasilkan
produk. Kecenderungan ini juga diimbangi dengan kebutuhan manusia yang tidak
terbatas. Ketidakterbatasan kebutuhan tersebut, berdampak kepada lingkungan
alam sekitar yang digunakan sebagai bahan baku
dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Salah satu sikap manusia yang kurang mensyukuri nikmat Tuhan adalah terjadinya pengeksplorasian alam secara besar-besaran
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dapat menimbulkan
perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan dapat mengakibatkan dampak negatif
yaitu kerusakan/pencemaran lingkungan sebagai contoh adalah produk-produk yang dihasilkan
industri, selain menghasilkan produk utama produk industri juga menghasilkan
hasil sampingan yaitu limbah industri yang bisa merusak lingkungan hidup
manusia.
Pencemaran
lingkungan menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 ayat 14 adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup
yang telah ditetapkan. Secara umum, masalah
pencemaran lingkungan dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu :