pencemaran lingkungan

e-covirontment.blogspot.com

Materi


Era modern saat ini, manusia cenderung hidup serba praktis, instan, cepat, dan menghasilkan produk. Kecenderungan ini juga diimbangi dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Ketidakterbatasan kebutuhan tersebut, berdampak kepada lingkungan alam sekitar yang digunakan sebagai bahan baku dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Salah satu sikap manusia yang kurang mensyukuri nikmat Tuhan adalah terjadinya pengeksplorasian alam secara besar-besaran yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dapat menimbulkan perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan dapat mengakibatkan dampak negatif yaitu kerusakan/pencemaran lingkungan sebagai contoh adalah produk-produk yang dihasilkan industri, selain menghasilkan produk utama produk industri juga menghasilkan hasil sampingan yaitu limbah industri yang bisa merusak lingkungan hidup manusia. 
Pencemaran lingkungan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 ayat 14 adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Secara umum, masalah pencemaran lingkungan dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu :
  1. pencemaran tanah
  2. pencemaran air, dan 
  3. pencemaran udara.